Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Zebra 2020

Spion Variasi Apakah Kena Tilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasan Polisi

Spion variasi kena tilang atau tidak saat Operasi Zebra 2020, begini penjelasan polisi

KOMPAS.COM/GILANG
Spion variasi apakah kena tilang dalam operasi Zebra 2020 

Spion variasi apakah kena tilang saat Operasi Zebra 2020, begini penjelasan polisi

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Spion menjadi komponen wajib yang harus terpasang di kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.

Pemilik kendaraan yang tidak memiliki kaca spion akan kena tilang dari kepolisian.

Aturan itu sudah tertera dalam UU No 22 tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Tak Tahan Intip Gadis Tetangga Mandi, Warga Semarang Ini Bergegas Ketuk Pintu Depan

Baca juga: Sekampung Geger, Ibu Bowo Sampai Histeris Tahu Alasan Anaknya Sampai Kecebur Sumur

Baca juga: Ini 16 Syarat Calon Istri Tentara dan Rangkaian Tes yang Harus Dijalani Sebelum Nikah

Baca juga: Berminat Buka Franchise Alfamart? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Djanjikan

Namun, tilang juga diberlakukan bagi pengendara yang memodifikasi atau memasang spion variasi.

Lalu seperti apa kaca spion yang dapat dikenakan tilang?

Apakah spion bukan orisinal atau bukan bawaan pabrik dikenakan tilang?

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Irianto Budi Tjahjono mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

Ia mengatakan, spion kendaraan tidak perlu asli dan orisinal sesuai keluaran pabrik.

"Beli KW atau variasi tak masalah, yang penting itu fungsinya bisa melihat ke belakang," kata AKP Irianto kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/10/2020).

Namun, AKP Irianto menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diketahui pengendara mengenai spion.

Ia mengatakan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.

Tidak boleh ada di bawah setang motor.

Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved