Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Melihat Perlakuan N Pada Anaknya Warga Sudah Curiga, Sampai Ada yang Putuskan untuk Merekam. . .

Korban juga sempat keceplosan bercerita kepada tetangga sekitar terkait perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya

Editor: muslimah
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - N (43), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya di Tuban, Jawa Timur, sempat tidak mengakui saat diinterogasi warga.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menceritakan, sudah sejak lama warga sekitar merasa curiga dengan sikap pelaku dan korban yang terlihat melebihi hubungan bapak dan anak.

Korban juga sempat keceplosan bercerita kepada tetangga sekitar terkait perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap dirinya.

Baca juga: Chat Suami Minta Jatah ke Anak Tiri Dibaca Istri, Tanpa Ampun Ia langsung Lapor Polisi

Baca juga: Terekam Kamera Sangat Gembira, Sesaat kemudian 3 Bocah Ini Lenyap, Orangtua dan Warga Masih Mencari

Baca juga: Update Corona Wonosobo Hari Ini Rabu 31 Oktober 2020: 1.512 Positif Covid-19, Jateng 34.350

Baca juga: Mencegah Jerawat Juga Bisa Lewat Lewat Pola Makan Lho. . . Simak Tips dan Triknya

Desas-desus perbuatan pelaku terhadap korban pun menyebar luas di tengah masyarakat sekitar

Hingga salah satu warga penasaran dan berupaya membuktikan sendiri dengan merekam aksi pelaku.

Kebetulan pada saat itu kondisi rumah hanya ada pelaku dan korban,

Sementara kedua saudara tiri korban sedang keluar rumah.

“Salah satu warga membuktikan dengan merekam aksi tak senonoh pelaku,” kata AKP Yoan Septi Hendri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Keesokan harinya, pelaku dipanggil oleh pengurus RT setempat atas perbuatannya yang meresahkan warga sekitar.

Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya.

Tetapi, saat diperlihatkan bukti rekaman video, pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabul terhadap anaknya.

Mendengar keponakannya diperlakukan seperti itu, bude korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian bersama warga.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan petugas juga mengamankan bukti rekaman video, seprei, dan pakaian dalam," ujar dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan 81 Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung, Aksinya Direkam Tetangga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved