Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Umroh

Umroh Dibuka Kembali 1 November 2020, Apa Saja Syarat-syaratnya?

Pemerintah Saudi Arabia dan berbagai Lembaga akan melaksanakan pembukaan umroh tahap ketiga per 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal, sesuai ketentuan

Tayang:
Editor: abduh imanulhaq
IST
Direktur Utama Arbani Tours H Bayu Prayogo SE SH MM mengatakan aturan yang akan diterapkan pada fase ketiga sangat ketat. Kuota visa dibatasi hanya 10.000 per hari untuk seluruh dunia. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Saudi Arabia akan melaksanakan pembukaan umroh tahap ketiga per 1 November 2020 atau 15 Rabiul Awal, sesuai ketentuan protokol kesehatan yang sangat ketat selama masa pandemi ini.

Direktur Utama Arbani Tours, H Bayu Prayogo SE SH MM mengatakan aturan yang akan diterapkan pada fase ketiga sangat ketat.

Kuota visa dibatasi hanya 10.000 per hari untuk seluruh dunia.

Kemungkinan Indonesia mendapat porsi 100-1.000 per hari dan pengajuan visa maksimal 50 pax (grup).

“Kelompok usia yang diperbolehkan datang untuk umroh berkisar antara 18 sampai 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan serta sudah melakukan test Polymerase Chain Feaction (PCR) dengan hasil negatif 72 jam sebelum landing. Berarti bahwa calon jamaah harus melakukan PCR atau swab 3 hari sebelum landing di Arab Saudi,” ujarnya di kantornya Arbani Madinah Wisata Jalan Pamularsih Raya 104 Semarang, Sabtu (31/10/2020).

Bayu yang juga Wakil Ketua AMPHURI Jateng menjelaskan, pada saat pelaksanaan umrah calon jamaah wajib BRN hotel dan transpotasi darat dari sistem kementerian.

Yang tak kalah penting yaitu penerbangan wajib hanya memakai Saudi Airlines, menginap di hotel bintang 4 atau 5 serta pada saat di bus hanya boleh diisi maksimal 20 pax.

“Setiap jamaah diberikan pemahaman tindakan pencegahan Covid-19 yang harus diterapkan sepanjang perjalanan, dari hari kedatangan di Saudia hingga kembalinya. Perlu diketahui selama umroh berada di Tanah Suci, jemaah juga melakukan karantina selama 3 hari (Jeddah/Madinah) sebelum melakukan kegiatan ibadah,” bebernya.

Ar Bani - Umroh, Haji dan Wisata Halal
Ar Bani - Umroh, Haji dan Wisata Halal (Istimewa)

Selain itu, jamaah hanya diperkenankan 1 kali umrah yang terdiri dari Thawaf, Sa’i, dan Tahallul.

Adapun shalat 5 waktu di Masjidil Haram dibebaskan.

“Dengan adanya pembatasan yang diterapkan akibat protokol Covid-19, pastinya akan terjadi kenaikan biaya umroh sekitar kurang lebih Rp 10 juta dari harga paket biasan. Hal ini belum memungkinkan bagi travel umroh untuk memberangkatkan jamaah secara berkelompok,“ ujar Bayu yang Juga Ketua Persaudaraan Travel Umroh & Haji ( PATUH ) Jawa Tengah ini.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bersabar menunggu kondisi dan situasi aman serta berdoa pandemi Covid-19 ini cepat berlalu.

“Selalu ada hikmah di balik situasi ini semua. Semoga kita semua selalu dalam Ridha Allah dan selalu menebar energi positif ke sesama,” harap Bayu. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved