Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang Mulai Hari Ini

Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Editor: m nur huda
IST
Kartu Indonesia Sehat (ilustrasi) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah Dalam 3 Hari, Begini Caranya

Baca juga: Polisi Jadikan Sepatu & Helm Klub Moge Barang Bukti Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Italia: Inter Milan Nyaris Dipermalukan Parma

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Spanyol: Lionel Messi Terus Melempem, Real Madrid Makin Kokoh

"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.

Cara cek yang harus registrasi ulang

  • Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui:
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi
  • JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

  • Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di RS
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG).

Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved