Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Berminat Jadi Agen Pos? Siapkan Modal Awal dan Syarat Berikut, Segini Sharing Keuntungannya

Jika di daerah Anda belum ada Kantor Pos, sementara Anda memiliki lokasi strategis, ini kesempatan untuk menjadi Agen Pos

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Petugas Kantor Pos Kudus tengah menata barang yang akan dikirim 

Berminat Jadi Agen Pos? Siapkan Modal Awal dan Syarat Berikut, Segini Sharing Keuntungannya

TRIBUNJATENG.COM - Masyarakat Indonesia tentu familier dengan layanan Kantor Pos.

PT Pos Indonesia telah melayani rakyat Indonesia hingga pelosok negeri dengan sejumlah layanannya, mulai dari kirim uang, kirim paket, pembayaran layanan publik, dan masih banyak lagi.

Jika di daerah Anda belum ada Kantor Pos, sementara Anda memiliki lokasi strategis, ini kesempatan untuk menjadi Agen Pos.

Sebab Pos Indonesia sendiri saat ini membuka kesempatan untuk menjadi Agen Pos bagi masyarakat yang berminat.

Prospek bisnisnya pun di cukup menggiurkan di tengan tren berbelanja online dan pembayaran digital.

Tertarik mendirikan Kantor Pos di rumah? Simak persyaratan dan prosedurnya berikut ini:

Agen Pos

AgenPos adalah konsep pengembangan jaringan melalui kerjasama kemitraan antara PT Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka memberikan pelayanan Pos secara lebih luas kepada masyarakat.

Selain untuk lebih mendekatkan diri dengan konsumen, keberadaan AgenPos dimaksudkan juga sebagai bentuk pemberdayaan sektor ekonomi mikro melalui pengembangan pola-pola kemitraan dalam bisnis.

Manfaat dan Keuntungan AgenPos

  • Agenpos telah diakui keberadaannya secara luas dan dikelola oleh PT Pos Indonesia selama puluhan tahun yang lalu ;
  • Dalam industri jasa kurir, PT Pos Indonesia memiliki puluhan ribu titik layanan yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia ;
  • AgenPos dapat dikelola oleh siapapun anggota Masyarakat, tanpa harus memiliki modal besar dan keahlian khusus ;
  • PT Pos Indonesia memiliki jangkauan distribusi yang sangat luas baik di dalam Negeri hingga Mancanegara ;
  • Sharing fee yang diberikan menarik hingga 22,5% dan bersifat progresif.

Jenis Pelayanan di AgenPos

  • Jasa pengiriman paket, barang dagangan online, surat dan dokumen yang meliputi : Q9, Qcomm, Pos Express, Kilat Khusus, Express Mail Service (EMS) untuk kiriman ke Luar Negeri)) ;
  • Penjualan benda Pos, diantaranya : Prangko, Materai serta benda Pos lainnya ;
  • Pembayaran tagihan, angsuran dan top up ;
  • Pengiriman dan pembayaran uang melalui Weselpos Instan ;
  • AgenPos akan dikembangkan untuk memberikan keseluruhan pelayanan Pos Indonesia lainnya.

Persyaratan untuk menjadi AgenPos

  • Memiliki tempat usaha. lokasi diutamakan tidak berdekatan dengan Kantorpos atau Agenpos yang terlebih dahulu ada ;
  • Memiliki seperangkat komputer dengan printer dan alat komunikasi (line telepon) ;
  • Menyerahkan kiriman dan laporan ke Kantorpos penghubung setiap hari pada jam yang disepakati ;
  • Mendapatkan persetujuan dari PT Pos Indonesia melalui KantorPos penghubung ;
  • Menandatangani perjanjian.

Dukungan PT Pos Indonesia untuk AgenPos

  • Pelatihan petugas ;
  • Instalasi software aplikasi AgenPos ;
  • Dukungan pemasaran (Promosi) ;
  • Panduan dan bimbingan manejemen usaha ;
  • Pembinaan usaha.

Tahapan Menjadi Pengelola AgenPos

  • Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi AgenPos kepada KantorPos terdekat ;
  • Survey kelayakan oleh PT Pos Indonesia ;
  • PT Pos Indonesia menerbitkan persetujuan/penolakan secara tertulis kepada pemohon ;
  • Perikatan penyelenggaraan AgenPos ditungkan dalam bentuk perjanjian kerjasama pengelolaan AgenPos ;
  • Pelatihan dan persiapan pengoperasian AgenPos.
  • Lampiran Permohonan untuk menjadi Pengelola AgenPos
  • Pemohon Badan Usaha harus melampirkan : Surat Keterangan Domisili Usaha, SIUP, NPWP, Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan, Denah Calon lokasi, Identitas dari Pimpinan, Keterangan Status lokasi dengan denah dan izin lingkungan.
  • Pemohonan Perorangan harus melampirkan : Identitas Diri, NPWP, Keterangan Status Lokasi dengan denah dan izin lingkungan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved