Berita Kecelakaan
Ini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Segini Nominal dan yang Berhak Menerima
Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?
TRIBUNJATENG.COM - Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?
Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.
Wawan mengatakan, terkait dengan masalah ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kabar Duka, Mahendra Tewas Kecelakaan Motor Tabrak Tembok, Hilang Kendali Gara-gara Ban Gundul
Baca juga: Sandiwara Aldit Terbongkar, Bunuh Pacar Disikut dari Motor, Pelaku Lapor Polisi Korban Kecelakaan
Baca juga: Anak Penjual Jagung Bakar Jadi Pilot Wanita Pertama TNI AD, Pegawai Kebersihan Akmil Pun Tak Percaya
Baca juga: Ahmad Warga Semarang Ditemukan Meninggal di Kamar, Tinggal Bersama Ibu Stroke dan Adik Gangguan Jiwa
Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.
"Pertama kecelakaan lalu lintas ringan, kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (2/11/2020).
Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.
Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.
"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.
Lebih rinci dan jelasnya, berikut bunyi pasal 229 ayat 1 hingga 5.
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kecelakaan-di-tol-purbaleunyi-km-132.jpg)