Berita Regional
Prajurit TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia di Papua, Bakal Ditindak Tegas
Komando Gabungan Pertahanan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) merespons temuan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang menunjukkan adan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komando Gabungan Pertahanan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan III) merespons temuan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan petinggi Koramil Hitadipa sebagai pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menyatakan, TNI akan menindak tegas jika terdapat prajuritnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia.
"Kalau memang terbukti ada oknum aparat terlibat maka TNI akan menindak tegas terhadap oknum aparat tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujar Suriastawa dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Hasil & klasemen Liga Inggris Seusai Leeds vs Leicester City: The Foxes Gusur Tottenham
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Real Madrid vs Inter Milan Malam Ini & Klasemen Liga Champions Pekan Ke-3
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Atalanta vs Liverpool Malam Ini & Klasemen Liga Champions Pekan Ketiga
Baca juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Di samping itu, Suriastawa menghormati temuan Komnas HAM tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu pendalaman atas temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Sah-sah saja bilang terduga karena belum ada bukti kuat dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh TGPF terhadap masalah ini sehingga sebaiknya kita tunggu hasil nyatanya," kata dia.
Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit, Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.
Menurut Komnas HAM, peristiwa kematian Pendeta Yeremia berhubungan dengan serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.
Salah satunya adalah penembakan yang menewaskan anggota TNI Serka Sahlan dan perampasan senjatanya oleh TPNPB/OPM.
Peristiwa itu mendorong adanya pencarian terhadap senjata yang dirampas itu.
Pecatan TNI Tewaskan 2 Warga di Yahukimo, Kapolda Papua: Kabur saat Tugas dan Gabung KKB |
![]() |
---|
Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar Jumat Besok, Mario Dandy dan Pacarnya Akan Bertemu di TKP |
![]() |
---|
Viral Foto Bareng Baliho Prabowo Subianto, Berkesempatan Dapat Tiket Konser Blackpink Gratis |
![]() |
---|
3 Penumpang Perahu Karam Tewas Tenggelam Karena Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Ketahuan Tilap Uang Pajak Kendaraan, Bripka AS Urung Diproses Karena Sudah Keburu Meninggal Dunia |
![]() |
---|