Berita Artis
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Kacung WHO, Curiga Pesanan hingga Sebut Lucu
Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE "IDI Kacung WHO". Atas tuntutan tersebut, Jerinx yang emosi mempertanyakan sia
Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, menilai tuntutan yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sugeng mengatakan, Jerinx dinyatakan bersalah karena kekuatan fakta yang diungkap keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
"Saya mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Aji Wibowo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah bedah," kata dia.
Menurutnya, JPU justru mendasarkan tuntutannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan tak mengutip keterangan Wahyu.
"Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng usai sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Bahkan Sugeng menilai tuntutan tersebut bisa dikatakan manipulatif.
Seharusnya, jaksa mengajukan di persidangan agar BAP ditegaskan dalam bukti surat agar bisa menjadi acuan.
"Selain kontradiksio atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," kata Sugeng.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Curiga Pesanan hingga Tuntutan Dianggap Rancu"