Berita Nasional
MK Mulai Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja Hari Ini
Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar oleh MK pada Rabu (4/11/2020).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan uji materiil (judicial review) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Rabu (4/11/2020).
Persidangan digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
"Ada (sidang UU Cipta Kerja)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully
Baca juga: Meninggal karena Kecelakaan, Nunung Diberhentikan Secara Hormat dari Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: Dalang Ki Seno Meninggal Tadi Malam, Berikut Kisah Suksesnya hingga Digemari Anak Muda
Baca juga: Dari Tempat Persembunyian, Teman-temannya Cuma Bisa Menyaksikan saat SS Dipukuli hingga Tewas
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020.
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2020.
Dilansir dari Kontan.co.id, pemohon mempermasalahkan sejumlah pasal di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Di antaranya, pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU cipta kerja.
Dalam petitum, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa di antaranya memohon agar pasal 81 angka 15, 19 dan 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada pasal 88D ayat (2) dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui ada empat pihak yang mengajukan gugatan terkait UU Cipta Kerja, salah satu dari empat penggugat itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.
Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.
Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya. (*)