Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

MK Mulai Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja Hari Ini

Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar oleh MK pada Rabu (4/11/2020).

KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan uji materiil (judicial review) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Rabu (4/11/2020).

Persidangan digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.

"Ada (sidang UU Cipta Kerja)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Kembali ke Kampung Halaman Sudah Jadi Kowad, Desi Berikan Senyum untuk Tetangga yang Dulu Membully

Baca juga: Meninggal karena Kecelakaan, Nunung Diberhentikan Secara Hormat dari Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan

Baca juga: Dalang Ki Seno Meninggal Tadi Malam, Berikut Kisah Suksesnya hingga Digemari Anak Muda

Baca juga: Dari Tempat Persembunyian, Teman-temannya Cuma Bisa Menyaksikan saat SS Dipukuli hingga Tewas

Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 87/PUU-XVIII/2020.

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2020.

Dilansir dari Kontan.co.id, pemohon mempermasalahkan sejumlah pasal di UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Di antaranya, pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU cipta kerja.

Dalam petitum, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa di antaranya memohon agar pasal 81 angka 15, 19 dan 29 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada pasal 88D ayat (2) dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.

Diketahui ada empat pihak yang mengajukan gugatan terkait UU Cipta Kerja, salah satu dari empat penggugat itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR sejak 5 Oktober 2020.

Beleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, MK Mulai Gelar Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja"

Baca juga: Deretan Artis Hollywood Pendukung Trump di Pilpres AS, Ada Lil Pump hingga Isaiah Washington

Baca juga: Ingin Bulan Madu Berdua, Nikita Willy Kecewa Indra Priawan Disamper Banyak Rekan

Baca juga: Betrand Peto Dikabarkan Dekat dengan Anneth, Ruben Onsu Tak Mendukung

Baca juga: Audi Marissa Gerah Dituding Hamil di Luar Nikah: Mohon Belajar Lagi ya tentang HPHT

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved