Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Curhat Bayu ke Istri Setelah Bunuh PSK yang Disewanya, Respon Istri Cepat

Singkat cerita, korban dan tersangka sepakat di angka Rp 450 ribu untuk jasa berhubungan intim satu kali 'main'

Editor: muslimah
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal di Mapolres, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (4/11/2020). 

Sang istri yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi polisi.

"Pelaku menghubungi istrinya dan tentunya istrinya melapor pada kami. Kami pun langsung menangkap pelaku tersebut," kata Alfian.

Atas informasi istri pelaku, polisi lalu menjemput BBA di rumah keluarganya di Jalan Bekasi Jaya, Bekasi Timur. 

Sebelumnya sempat diberitakan pelaku menyerahkan diri.

BBA ditangkap tanpa perlawanan ketika dijemput pada Sabtu (25/10/2020) pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, BBA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curhat ke Istri Setelah Bunuh PSK yang Disewanya, Pria di Bekasi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved