Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Untuk Jebak Tikus, Pemda Sragen Bersama TNI-Polri Lakukan Pencabutan Instalasi Listrik di Persawahan

Pemda Sragen dan unsur TNI-Polri lakukan pencabutan instalasi listrik di persawahan yang digunakan untuk jebak tikus.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Istimewa/ Polres Sragen
Proses pencabutan aliran listrik di area persawahan Dusun Segajah RT 10, Desa Jirapan Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (5/11/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pemda Sragen bersama unsur TNI-Polri lakukan pencabutan instalasi listrik di persawahan yang digunakan untuk menjebak tikus.

Pencabutan perangkat tikus memakai

Proses pencabutan aliran listrik di area persawahan Dusun Segajah RT 10, Desa Jirapan Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (5/11/2020)
Proses pencabutan aliran listrik di area persawahan Dusun Segajah RT 10, Desa Jirapan Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Kamis (5/11/2020) (Istimewa/ Polres Sragen)

aliran listrik ini dilaksanakan di area persawahan Dusun Segajah RT 10, Desa Jirapan Kecamatan Masaran.

"Pemda bersama dengan unsur TNI Polri melakukan operasi jebakan tikus dan hari ini di Kecamatan Masaran. Beberapa tempat yang lain sudah lakukan tidak hanya operasi tapi juga dilakukan pencabutan aliran listrik," kata Dedy, Kamis (5/11/2020).

Ia melanjutkan saat ini pencabutan sementara baru di Kecamatan Masaran dan Kecamatan Sidoarjo, namun Dedy memastikan berjalannya waktu akan di seluruh daerah.

Dedy menyampaikan tidak ada lagi penyuluhan karena pelarangan dan penyuluhan telah dilakukan sejak dulu baik melalui sosialisasi maupun media massa.

"Kita sudah sosialisasi sejak dulu melalui media juga sudah. Karena belum dilaksanakan pencabutan sendiri oleh petani akhirnya kita cabut sendiri," katanya.

Pemasangan jebakan tikus listrik di daerah Kabupaten Sragen dikatakan Dedy memang banyak. Dirinya melihat di beberapa wilayah persawahan nampak terlihat karena terdapat lampu penerangan disetiap jebakan.

Menurutnya, semakin banyak jebakan tikus listrik, semakin besar potensi para petani akan tersengat listrik dan akan terus menambah korban jiwa.

Ketika ditanyai regulasi atau peraturan dalam kasus ini Dedy menyampaikan pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kesalahannya atau kelalaian mengakibatkan meninggalnya seseorang sudah cukup menjadi jeratan hukum.

Langkah awal pencabutan ini diharapkan Dedy akan membuat para petani yang masih memasang jebakan tikus listrik segera dicabut. Jika masih ada korban jiwa dirinya tak segan-segan akan membawa ke ranah hukum.

"Langkah awal ini kami meminta petani-petani yang memasang jebakan tikus listrik untuk dicabut dengan sendirinya sebelum satgas melakukan pencabutan. Jika masih ada yang menjadi korban bisa jadi akan ada kasus hukum," katanya.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan pencabutan instalasi listrik di persawahan dari pihaknya diwakilkan oleh Wakapolsek Masaran Ipda Agus Sudibyo.

Dia berharap kepada Kapolsek lain bisa mengikuti giat pelepasan jebakan listrik tikus. Dirinya meminta agar turut serta mengajak muspika agar terjalin komunikasi dengan baik.

"Produktif, pencabutan bukan bersifat pemaksaan, lebih baik menimbulkan kesadaran. Lebih bagus lagi yang membongkar jebakan listrik tikus ialah pemiliknya sendiri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved