Berita Nasional
Jumlah Penerima Subsidi Gaji Tahap Kedua Akan Berkurang, Ini Penjelasan Kemenaker
Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi
Editor:
muslimah
Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.
Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Berita Terkait