Berita Sragen
Merasa Ditantang karena Dipandangi, Doni Tantang Korban Duel di Taman Krido Anggo
"Keduanya ini sama-sama sedang nongkrong di Indomaret, terlapor ini merasa tertantang oleh korban karena merasa dipandangi oleh korban
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Dua pemuda di Sragen terlibat penganiayaan di depan Indomaret Kampung Gudang Kapuk, Sragen Wetan Kecamatan Sragen dan Taman Krido Anggo, Minggu (8/11/2020) pukul 04.20 WIB.
Penganiayaan bermula ketika korban, Andri Kristiyanto (18) warga Kampung Dukuhan, RT 1, RW 04, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen sedang nongkrong di Indomaret tersebut.
Setelah itu, tiba-tiba terlapor Doni (23) warga Dukuh Bendorejo, Desa Srawung, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen mendatangi korban karena merasa tertantang oleh korban.
Baca juga: Pedagang Dobrak Kios Setelah Dengar Suara Minta Tolong, Temukan Bocah Yatim Piatu Terikat Rantai
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Senin 9 November 2020
Baca juga: Cara Matikan Pop Up Otomatis Google Assistant
Baca juga: Resep Kue Ku Jajanan Pasar Mirip Kura-kura Berwarna Merah
"Keduanya ini sama-sama sedang nongkrong di Indomaret, terlapor ini merasa tertantang oleh korban karena merasa dipandangi oleh korban.
Akhirnya mendekat dan terjadi cekcok mulut antara korban dan terlapor, " terang Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, Senin (9/11/2020).
Setelah cekcok ini terjadilah pemukulan sebanyak satu kali yang dilakukan oleh terlapor dengan mengunakan tangan kosong yang terkepal.
Pemukulan itu mengenai dada sebelah kanan korban.
Kejadian ini sempat dipisahkan oleh rekan korban.
Namun terlapor menantang korban agar menyelesaikan kesalahpahaman tersebut ke Taman Krido Anggo.
"Terlapor ini mengajak korban ke Taman Krido Anggo Sragen, setelah berada di taman korban di ajak duel satu lawan satu dan korban langsung di pukul berkali-kali dan mengenai bagian wajah sehingga korban terjatuh," lanjut Ardi.
Pada saat korban terjatuh, terlapor menendang kepala korban dan menginjak kepala korban dengan mengunakan kaki. Korban selanjutnya oleh rekan korban di bawa ke RSUD Sragen.
Korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang dan di bagian mata sebelah kiri, saat ini berada di rawat inap di RSUD Sragen.
Perlakuan penganiayaan Doni ini dilaporkan oleh ayah korban, Sutarto (43) keesokan harinya ke Polsek Sragen.
Kapolres melanjutkan terlapor dapat terjerat pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana. (uti)