Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video WNA Asal Afrika Selatan Resahkan Warga Dideportasi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendeportasi Mark Berchowitz (46) warga Afsel karena meresahkan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Berikut ini video WNA asal Afrika Selatan resahkan warga dideportasi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mendeportasi Mark Berchowitz (46) warga Negara Afrika Selatan lantaran telah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan mengatakan, deportasi Mark ke negara asal rencananya dilakukan besok, Selasa (10/11/2020). WNA tersebut bakal dimasukkan daftar cekal setidaknya tidak boleh bepergian ke Indonesia selama kurang lebih 1 tahun.

"Deportasi kita lakukan besok Selasa karena WNA ini sudah sangat meresahkan masyarakat atas tindakannya. Semua itu berawal dari laporan beberapa masyarakat kepada Polres Magelang dan berkordinasi dengan pihak Imigrasi Wonosobo," terangnya, Senin (9/11/2020).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Uckhy Aditya menjelaskan, dari riwayat perjlanan, Mark sebelumnya sudah melakukan beberapa perjalanan dari Bali-Surabaya-Yogyakarta dan Magelang. Semuanya dilakukan untuk berwisata di sejumlah tempat tanpa ada unsur pekerjaan maupun lainnya.

Khusus di Magelang, lanjutnya, Mark sudah tinggal selama 3 bulan dan tidak bisa kembali ke negara asal karena pandemi Covid-19. Diduga jenuh dengan rutinitasnya, Mark pun melakukan sejumlah aksi tidak senonoh kepada para perempuan yang ditemuinya.

Kata Uckhy, terdapat dua laporan atas perbuatan tidak menyenangkan Mark di minimarket dan kantor notaris Magelang. Di minimarket, Mark menawarkan uang dan mengajak lawan jenis untuk bersenang-senang (bersetubuh) dengannya. 

Sedangkan di kantor notaris, Mark dilaporkan karena sudah marah-marah dan bertindak kurang sopan kepada masyarakat.

"Setelah ada laporan dari masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo bekerja sama dengan Polres Magelang melakukan pengamanan terhadap WNA itu dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah gambar Mark tanpa memakai baju dan sejumlah uang di HP-nya. Bukti tersebut selaras dengan aduan masyarakat atas tuduhan tindakan meresahkan masyarakat. 

Mark dimasukkan ke dalam daftar cekal, karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Saat ini Mark berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sambil menungu proses pendeportasian," ujarnya.

Aiptu Muhamad Zaini, Kanit 6 Bidang Pengawasan Orang Asing Polres Magelang menambahkan, Mark diamankan di hotelnya tanpa memberikan perlawanan. Hanya saja, saat didatangi petugas, Mark sebelumnya menawarkan uang sejumlah Rp 10-15 juta kepada petugas agar tidak ditangkap.

"Memang sempat menawarkan sejumlah uang kepada petugas saat diamankan. Namun petugas bekerja profesional sehingga Mark kita amankan dan dilakukan deportasi. Setelah berhasil diamankan, Mark ternyata sudah sering meresahkan masyarakat, namun hanya dua warga yang melaporkannya," ungkapnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved