Berita Regional
Belajar dari YouTube, 4 Pria Bobol ATM Pakai Potongan Botol Minuman
Komarudin (35), pelaku pembobolan ATM di Serang, tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM - Komarudin (35), pelaku pembobolan ATM di Serang, tewas ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Warga Kabupaten Lampung itu merupakan salah satu pelaku pembobolan ATM oleh 4 pria di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Dia ditangkap bersama Yandoni (32) warga OKU Selatan setelah beraksi di ATM SPBU Cirus pada Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Akal Bulus Janda Muda Cantik Ajak Brondong RF ke Kamar Kos, Korban Lalu Dibunuh 2 Orang Ini
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kompol Subagyo Wakapolres Kebumen Meninggal Dunia di Yogyakarta
Baca juga: Pemuda Sragen Kalah Duel Satu Lawan Satu Hingga Babak Belur, Orangtua Lapor Polisi
Baca juga: Berminat Buka SPBU PT Pertamina? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Dijanjikan
Sementara dua pelaku lainnya, Ansori dan Hermawan kabur dan masih dalam pengejaran.
Empat pria itu tercatat telah tiga kali melakukan pembobolan ATM dengan kerugian mencapai Rp 60 juta.
"Dari identifikasi yang kita lakukan, mereka sudah tiga kali melakukan bobol ATM.
Total korban ada tiga, semuanya warga Ciruas.
Total kerugian sekitar Rp 60 juta," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono di Mapolsek Ciruas, Senin (9/11/2020).
"Tersangka ada empat orang.
Kita tangkap pada hari Sabtu kemarin dua orang.
Satu orang kita lakukan tindakan tegas, karena melawan saat kita tangkap, dan yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
Gunakan potongan botol minuman
Mariyono mengatakan komplotan tersebut membobol ATM dengan potongan botol minuman.
Saat beraksi, masing-masing orang memili peran membuntuti korban, menghapal PIN dan mengawasi lokasi.
"Korban dibuntuti, setelah ATM korban diambil mereka pindah ke ATM lain dan memindahkan saldo korban," kata dia.
Sementara itu Yandoni salah satu pelaku yang diamankan polisi mengatakan ia dan tiga rekannya belajar membobol ATM dari Youtube.
"Belajar cara-cara (bobol ATM) dari YouTube," ujar Yandoni.
Kepada polisi ia mengatakan jika uang hasil curian digunakan untuk bersenang-senang.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 4 Pria Bobol ATM dengan Potongan Botol Minuman, Ada yang Berperan Menghapal PIN"
Baca juga: Kisah Perjuangan Pasutri Jalan Kaki 3 KM Ke Bandara Karena Terhalang Pendukung Rizieq Shihab
Baca juga: Fakta-Fakta Pertempuran Surabaya, Cikal Bakal Peringatan Hari Pahlawan
Baca juga: Plakat Bupati Sragen Dibakar, Dedy Endriyatno Beri Pelaku Waktu 3×24 Jam Menyerahkan Diri
Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Kumpul di Markas FPI, Akses Jalan Menuju Lokasi Ditutup