Berita Kecelakaan
Berkat Aplikasi E-Tilang, Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Tabrak Lari Anggota Polisi di Semarang
idak membutuhkan waktu lama Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pelaku tabrak lari yang menabrak anggota kepolisian
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Pengemudi sempat diberhentikan oleh saksi.
"Saat dihentikan sopir diminta pertanggungjawaban.
Setelah melihat korban sopir dengan truknya tersebut meninggalkan tempat," imbuhnya.
Namun saksi, kata dia, sempat memotret nomor polisi truk tersebut.
Akan tetapi 3 huruf seri nomor polisi di truk itu tidak terlihat jelas.
"Kami melakukan pengembangan menggunakan aplikasi e-tilang sempat terekam truk bernomor polisi B 1972 SYO terkena tilang di daerah Rembang dan Kendal,"jelasnya.
Ia menuturkan hasil penelusuran didapatkan nama pengemudi bernama Angga Septian.
Pelaku kabur meninggalkan korban karena mengamankan diri.
"Hasil olah TKP dan rekaman CCTV pelaku diamankan di perumahan Genuk.
Saat ini kami masih dalami keterangan dari pengemudi tersebut," tukasnya.(*)
Baca juga: Berminat Buka SPBU PT Pertamina? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Dijanjikan
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Perangkat Desa Selokaton Karanganyar Meninggal Gara-gara Corona
Baca juga: Alasan Istri Perwira TNI Ini Minta Suaminya Pindah Bikin Istri Jenderal Andika Perkasa Teriak Kaget
Baca juga: Spoiler One Piece 995, Perubahan Kaido Bikin Pertarungan Makin Tegang, Nasib Tim Topi Jerami?