Berita Blora
Aksi 'Titin' yang Ternyata Adalah Begal Asal Blora, Telaten Menggaet Korban
Kata Ferry, penangkapan tersebut lantaran pihaknya telah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang dirampas pelaku dari korban
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pelaku pembegalan seorang remaja asal Kebumen yang terjadi di Cepu telah ditangkap oleh Polres Blora.
Pelaku bernama Wiji Hafid Nur (22) itu warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu.
"Pelaku ditangkap pada Selasa kemarin di sebuah desa di Bojonegoro oleh jajaran Polres Blora dan Polsek Cepu," ujar Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (11/11/2020).
Kata Ferry, penangkapan tersebut lantaran pihaknya telah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang dirampas pelaku dari korban.
Baca juga: Dicky Chandra Ungkap Perilaku Nathalie Holscher di Belakang Sule: Bukannya Mau Bandingin Ya. .
Baca juga: Lami Warga Rembang Purbalingga Baru Dilanda Musibah, Dapur Rumahnya Roboh karena Tanah Ambles
Baca juga: Warga Kaget saat Bocah 6 Tahun Ini Sebut Om Yanto Orang yang Membunuh Ibunya: Kami Tak Menyangka
Baca juga: Masih Pandemi Corona, Warga Manyaran Semarang Gelar Pengajian dan Prasmanan 12 Hari, Berakhir Sedih
Kemudian pihaknya melakukan deteksi dan investigasi.
"Motifnya memang ingin menguasai harta benda korban," ujar dia.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, motif yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membuat akun Facebook palsu dengan nama Titin lengkap foto seorang perempuan.
Di situ pelaku menjaring setiap calon korbannya dengan cara menghubunginya melalui pesan langsung untuk kemudian saling bertukar nomor Whatsapp.
"Pelaku berhubungan secara intens nanti bertukar kontak nomor HP atau Whatsapp dilakukan chat beberapa waktu.
Setelah dilakukan cukup layak atau cukup waktu untuk dilakukan pertemuan, aksi baru dilaksanakan," ujar Ferry.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya mobil Grand Max berpelat nomor B 1037 TQO, sebuah telepon pintar, dompet, palu, dab pisau.
Kata Ferry, pelaku ini merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.
"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Ikhsan Fauzi (17) asal Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kebumen menjadi korban pembegalan di Cepu pada Selasa (10/11/2020) dini hari.
Ikhsan ke Cepu semula bermaksud menjemput seorang perempuan bernama Titin yang dikenalnya dari Facebook sebulan sebelumnya.
Namun rupanya saat sampai Cepu, Ikhsan tidak bertemu Titin.
Dia malah menjadi korban begal.
Pelaku pembegalan rupanya seorang lelaki yang tidak lain adalah pembuat akun palsu bernama Titin. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :