BKIPM Semarang
DR Rina: Tugas BKIPM Makin Luas, Tak Hanya Mencegah Hama dan Penyakit
Keluarnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan membuat tugas BKIPM semakin luas.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Sosialisasi UU No 21 Tahun 2020 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kamis (12/11), di Hotel Harris Sentraland Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarnya UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan membuat tugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) semakin luas.
Kepala BKIPM, Dr Rina mengatakan tugas lembaganya tidak sebatas pencegahan dan penjagaan produk perikanan dari hama dan penyakit yang dibawa masuk maupun keluar dari produk perikanan dan kelautan di Indonesia.
Namun, undang-undang itu juga mengatur bahwa tugas BKIPM juga meliputi penjaminan mutu hasil pangan dari ikan dan produk kelautan, mutu pakan ikan, keamanan produk rekayasa genetik, keamanan sumber daya rekayasa genetik, pengawasan terhadap Invasif spesies, dan keamanan satwa liar yang dilindungi.
Menurutnya, saat ini perkembangan teknologi yang semakin maju dalam mengolah produk perikanan dan semakin tingginya lalu lintas produk ikan yang semakin rutin membuat perluasan tugas dari karantina baik hewan tumbuhan dan ikan dalam mengawasi dan menjamin mutu produk yang dibawa masuk maupun keluar.
"Dengan undang-undang baru ini maka tanggung jawab kami semakin luas, implementasi dari undang-undang ini diharapkan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait, Selain itu dengan adanya Undag-undang ini membuat Indonesia menjadi semakin tegas dan berani dalam mengamankan Indonesia dari Produk-produk yang berbahaya," katanya dalam sosialisasi UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Hotel Harris Sentraland Semarang pada Kamis (12/11).
Rina mengatakan bahwa pada tahun 2020, di Jawa Tengah ekspor hasil perikanan mengalami peningkatan yang konsisten meski Indonesia tengah dilanda Pandemi Covid19.
Hal itu menunjukan Pandemi tidak berdampak banyak pada sektor ekspor perikanan di Jawa tengah.
"Hal itu juga karena adanya informasi ketertelusuran dari produk sebelum dilakukan pengiriman. Informasi ketertelusuran sangat penting bagi negara yang dituju untuk mengetahui hasil alam yang diperoleh dari mana dan aman atau tidaknya produk tersebut," tambahnya.
Penasehat Bidang Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof Slamet Budi Prayitno mengatakan bahwa saat ini informasi ketertelusuran produk perikanan yang hendak ditransportasikan haruslah jelas.
Hal itu menjadi syarat pokok yang harus dilengkapi oleh negara asal sebelum melakukan pengiriman produk ke negara tujuan.
Dalam UU tersebut, informasi ketertelusuran juga ikut diatur di dalamnya.
"Di dalamnya mencakup informasi, produk yang dikirim dipastikan diproduksi dengan cara yang baik, proses pengolahan aman dan tidak tercampur zat bahaya selama proses pengolahan, produk tidak merusak sumber daya," katanya.
Ia menambahkan dalam sisi aspek sosial pun juga disampaikan di Informasi Ketertelusuran, mulai dari informasi pekerja yang melakukan proses hingga waktu kerja dalam proses pengolahan hasil perikanan.
Dengan begitu Informasi Ketertelusuran akan membuat yakin segala proses mulai dari pengambilan ikan hingga dikonsumsi ke negara asal dilakukan dengan baik. (dap)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-uu-karantina.jpg)