Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan," papar Doli
"Kami menyampaikan bahwa, pertama, memang bagaimana kita bisa memaksimalkan KPPS satu hari sebelumnya sudah memiliki akses, tapi bagaimana pada hari H kalau di lokasi itu tidak ada internetnya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPU tidak menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2020. "Jangan diterapkan Sirekap sekarang, kita siapkan itu yang akan datang. Sekarang jadikan ini opsional, dan kalau mau diterapkan, untuk pengganti Situng publikasi ke publik saja," papar Mardani.
Mardani menjelaskan, belum siapnya Sirekap diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM). "Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap," papar Mardani.
"Hambatan problem SDM ini jadi problem di saat pandemi, sosialisasi atau simulasi tidak bisa mengumpulkan banyak orang karena PSBB. Belum lagi yang diplosok, maaf gatek menghanggapi semua," tutur Mardani.
Selain itu, kata Mardani, akses internet di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 belum semuanya berjalan baik. "Lalu ketika teman-teman saksi atau parpol tidak menerima bukti fisik. Tandatangan elektronik pun prosesnya panjang," ucapnya.
Kemudian, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada)," tuturnya. (Tribun Network/sen/kps/wly)