Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Kementerian ESDM bakal Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat

Selama ini sumur minyak yang dikelola rakyat tidak punya legalitas dan terkadang sampai dikejar oleh oknum.

Editor: Vito
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
ilustrasi - Salah satu sumur minyak tua yang masih produksi di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi sebanyak 45 ribu sumur minyak rakyat yang berpeluang dilegalkan, untuk memacu produksi minyak nasional.

Hal itu diungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai mengadakan rapat bersama beberapa kementerian/lembaga, di antaranya Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Gubernur Jambi Al Haris, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

"Kami baru selesai rapat untuk membahas tindak lanjut dan persiapan implementasi sumur-sumur masyarakat yang sudah kami inventarisir untuk segera dijalankan agar mereka mempunyai legalitas," katanya, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Menurut dia, selama ini sumur minyak yang dikelola rakyat tidak punya legalitas dan terkadang sampai dikejar oleh oknum.

Kini, Bahlil menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Cara kerja melegalkan sumur rakyat itu dimulai dari level daerah. Jadi, bupati, wali kota, dan gubernur mengajukan sumur rakyat yang ada di daerah mereka ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta SKK Migas.

"Cara kerjanya adalah dirjen saya dan SKK Migas sudah menginventarisir polanya dari bawah, sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat," bebernya.

Bahlil menyatakan, sumur rakyat itu kemudian akan diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat melalui koperasi, UMKM yang levelnya menengah, atau BUMD.

Dia menambahkan, proses melegalkan sumur rakyat itu tetap akan memperhatikan pengelolaan keselamatan, baik keselamatan kerja maupun dalam aspek lingkungan.

"Kementerian Lingkungan Hidup juga akan terlibat dalam dalam mengkaji aspek lingkungannya," ujarnya.

Hasil produksi

Ia menyebut, hasil produksi sumur rakyat akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki kilang seperti Pertamina.

Dia menambahkan, KKKS akan membelinya dengan harga kurang lebih 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

"Ini tujuannya agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya," jelasnya.

Dengan kebijakan itu, Bahlil meyakini, perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena mereka langsung dibayar di daerah. Selain itu, lapangan pekerjaan juga akan tercipta. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved