Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita artis

Aurel JKT48 Laporkan Netizen yang Kirimi DM Foto Tak Senonoh di Instagram

Aurel JKT48 akhirnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sosial media beberapa waktu lalu.

Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Instagram
Aurel JKT48 akhirnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sosial media beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Aurel JKT48 akhirnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sosial media beberapa waktu lalu.

Pasalnya member tim J JKT48 itu merasa dilecehkan oleh seorang netizen yang mengiriminya foto tak senonoh melalui DM Instagram.

Tak hanya foto dirinya juga mendapatkan pesan dari netizen tersebut yang dikirimkan pada tanggal 3 November 2020.

Manajemen JKT48 pun akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana asusila di media sosial.

Baca juga: Jenita Janet Akhirnya Menikah Sempat Ragu Saat Dilamar Danu Sofwan

Baca juga: Ini Postingan Feni Rose Setelah KPI Tegur Rumpi Gegara Bahas Celana Dalam Dinar Candy

Baca juga: Ini Perbandingan dan Spesifikasi iPhone 11 dan iPhone 12

Baca juga: Cara Sambungkan Kamera HP Jadi Webcam, Bisa Video Call dari Laptop

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, member JKT48 itu tersinggung yang menuliskan komentar dengan kata-kata kotor.

"Dia merasa tersinggung dan tidak terima pada salah satu akun medsos Instagram @kurniawan037

yang meyebutnya dengan kata-kata kotor," kata Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020) dilansir oleh Tribunnews.com.

"Akun Instagram yang dilaporkan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram pelapor

(member JKT48) kemudian dilampirkan kata-kata tidak wajar," tambah Yusri Yunus.

Laporan member JKT48 itu tercatat di nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Pemilik akun Instagram @kurniawan037 disangka melakukan tindak pidana kesusilaan dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE.

"Laporan sudah diterima dan sedang diteliti. Tindak lanjutnya akan kami panggil pelapor,

saksi-saksi serta diharap membawa bukti," terang Yusri Yunus.

Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rino dari pihak manajemen JKT48 pun membeberkan kronologi kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved