Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Purbalingga 2020

Sejumlah Calon Anggota KPPS di Purbalingga Menolak Rapid Test

Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar Komisi Pemilih

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Pelaksanaan rapid test untuk KPPS dan LInmas oleh petugas Dinas Kesehatan Purbalingga, Kamis (12/11/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.

Sebagaimana diketahui, KPU Purbalingga menggelar rapid kepada ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan (Linmas) untuk Pilkada 2020.

Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto mengatakan, rapid test dilaksanakan mulai tanggal 8 November sampai tanggal 23 November mendatang.

Rapid test ini menjadi bagian dari tahapan penerimaan KPPS yang akan bertugas pada pesta demokrasi, 9 Desember 2020 mendatang.

Mereka yang lolos seleksi KPPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Rapid test umum dipakai untuk skrining awal Covid 19.

Tetapi siapa sangka, di antara calon anggota KPPS yang lolos seleksi itu, ada saja yang menolak untuk mengikuti tes kesehatan itu.

Andri tak menyebut jumlah pasti maupun lokasi desa mereka yang menolak mengikuti prosedur KPU ini.

“Regulasi KPU, calon KPPS,termasuk Linmas harus dirapid, ini mutlak tidak bisa dihindari,”katanya, Kamis (12/11/2020)

Andri mengatakan, alasan mereka menolak mengikuti rapid test karena takut.

Indikasi lainnya, ada tokoh masyarakat setempat yang memengaruhi mereka untuk tidak mengikuti tes kesehatan itu. 

Terkait permasalahan ini, Andri mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat membantu mencarikan solusi.

Tetapi penolakan sejumlah anggota KPPS terhadap rapid test ini tak memengaruhi jalannya Pilkada.

Andri menjelaskan, KPU memutuskan untuk mengganti KPPS yang menolak melaksanakan rapid test dengan pendaftar lain.

Pengganti KPPS yang gugur adalah pendaftar dengan peringkat di bawahnya yang tidak lolos pada seleksi KPPS dulu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved