Pilkada Blora 2020
Tak Netral, Kepala SD Negeri di Blora Kampanyekan Paslon Pilkada di Acara Pendidik Anak Usia Dini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali mengirim rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu dilakukan karena terdapat ASN yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas setelah dilakukan pleno.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan ASN tersebut merupakan seorang kepala sekolah.
Baca juga: Sebulan Lagi Menikah, Emy Ditemukan Tewas di Gunungpati Semarang, Begini Kondisi Tunangan
Baca juga: Berita Duka Romo Maryono SJ Meninggal Dunia
Baca juga: Kecelakaan Maut Pesepeda Semarang Terjatuh Meninggal Setelah Sepeda Standing Lewati Undakan
Baca juga: Pemancing Sungai Serayu Banjarnegara Sempat Lihat Detik-detik Warga Tenggelam
Dia terbukti memenuhi unsur pelanggaran atas perundang-undangan lainnya.
"Telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini Undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014," ujar Sugie, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut Sugie mengatakan, bahwa peraturan lain yang turut disangkakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu maupun Pilkada.
"Setelah kami plenokan dan bahas dengan sentra Gakkumdu, hari ini kami sampaikan rekomendasi Bawaslu Blora ke KASN," kata Sugie.
Diketahui ASN tersebut adalah Lilik Supriadi.
Dia merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Bogorejo, Kecamatan Japah.
Dia terbukti memenuhi unsur pelanggaran karena mengampanyekan untuk mendukung salah satu pasangan calon saat kegiatan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, bahwa pihaknya komitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan.
Kemudian berkaitan dengan pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya merasa prihatin dan berharap peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik praktis tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, Bawaslu Blora melayangkan rekomendasi ke KASN karena terdapat seorang lurah di Kecamatan Blora yang turut dalam satu pertemuan.
Di dalam pertemuan tersebut, lurah berinisial AW turut dalam yel-yel yang isinya dukungan ke salah satu pasangan calon. (goz)
Baca juga: Peringatan 9 Tahun BHHC, Gelar Pameran Foto-Foto Lawas Banyumas
Baca juga: Finansial Terdampak Penghentian Kompetisi, Bos PSIS Sebut Harusnya Ada Sinkronisasi 3 Pihak
Baca juga: Vidi Aldiano Zoom Call dengan PJ Morton Keyboadist Maroon 5, Netizen: Bangga Gue
Baca juga: Viral Foto KTP Pria di Denpasar Salah Jadi Wanita Cantik