Tommy Sumard Sebut Irjen Napoleon Kirim Surat Palsu ke Imigrasi
Mantan Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, disebut mengirimkan surat palsu mengenai red notice Joko Soegiarto Tjandra
Editor:
rustam aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Djoko telah menyuap dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat ini, Djoko Tjandra menjadi pengacara bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.(tribun network/dng/dod)
Berita Terkait