Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bersimpuh Mohon Maaf Ke Buruh Migran di Pati

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/20

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura

Sambil bersimpuh menangis di hadapan Sugiyem, Benny berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh. 

Baca juga: Seorang Ayah Bunuh Anak & Istri yang Sedang Hamil Lalu Tunggui Jenazah hingga 7 hari

Baca juga: Kecelakaan di Semarang Pagi Ini, Pemotor Tabrak 2 Mobil Hingga Ringsek

Baca juga: 100 Peti Mati Kuno Sebagian Berisi Mumi Usia 2.500 Tahun dari Firaun Dipamerkan di Mesir

Baca juga: Frustrasi Babysitter Ini Remas Bayi 20 Bulan hingga Tewas, Kini Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. 
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.  (Istimewa)

Seluruh biaya perawatan Sugiyem ia janjikan akan ditanggung oleh pemerintah. 

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang Ibu alami. Saya meminta izin kepada Ibu untuk merujuk Ibu ke rumah sakit hingga Ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem.

Benny juga memastikan proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan. 

Ia berharap, majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. 
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.  (Istimewa)

KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.

Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. 

Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem. 

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegas dia. 

Untuk diketahui, PMI Sugiyem ditempatkan  melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). 

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit. 

Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019. 

Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020.

Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan. Di samping itu ada pula penyiksaan lainnya.

Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan.

Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan. 

Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved