Berita Nasional
Satgas Covid-19 Sebut Denda Rp 50 Juta pada FPI & Rizieq Shihab Sesuai Pergub DKI
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara atas langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif seb
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara atas langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Soal Bantu Masker Ke Petamburan, Doni Monardo: Mohon Maaf Apabila Banyak yang Kurang Senang
Baca juga: Remaja Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar Ke Selokan, Sempat Nonton Saat Evakuasi
Baca juga: Advokat Togar Situmorang Sebut Ungkapan Ustaz Maaher Penuhi Unsur Pidana
Baca juga: Janda Ditemukan Tewas Dalam Karung Belakang Penginapan, Sebelumnya Nginap di Kamar Horor
Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.
Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Satgas Covid-19 Sebut Sudah Sesuai Pergub"