Refly Harun Ungkit Ucapan Mahfud MD soal Habib Rizieq, Pencopotan Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar
Refly Harun mengungkit ucapan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait Habib Rizieq Shihab. Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Refly Harun mengungkit ucapan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Refly Harun di akun Youtubenya yang diunggah Selasa (17/11/2020).
Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.
Menurutnya, posisi Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah jalan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri.
Refly Harun mencontohkan dua Kapolri terakhir Tito Karnavian dan juga Idham Azis.
Baca juga: Pengakuan Ryan Pemuda Sadis yang Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan, Proses Berlangsung Setengah Jam
Baca juga: Jokowi Nyatakan Siap jika Diminta Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Adu Jotos dengan Maaher At-Thuwailibi: Susah Diselesaikan dengan Bahasa
"Yang mana mereka adalah mantan Kapolda metro Jaya, bahkan Tito karnavian menjadi spektakuler ketika menjadi Irjenpol di Polda metro Jaya sebagai Kapolda menjadi jadi bintang 3 di Badan Nasional penanggulangan teroris," ujarnya.
Refly Harun mengatakan sebentar lagi Kapolri Idham Azis akan pensiun.
"Idham Azis akan pensiun 31 Januari 2021, artinya sebelum akhir tahun ini sangat mungkin akan ada Kapolri yang baru dan bukan tidak mungkin Kapolda metro Jaya akan lompat menjadi Kapolri," ujarnya.
Namun hal tersebut sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya.
"Bagaimana kita melihat ini karena kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi." ucap Refly Harun.
Refly Harun lalu membeberkan terkait kewenangan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat Apakah pemerintah daerah?
Refly Harun mengatakan jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan
"Yang mana di sebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB pembatasan sosial berskala besar dan karantina baik karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah,' ujarnya.
Refly Harun mengatakan saat ini Jakarta menerapkan PSBB transisi.