Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Oknum Brimob Mabuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Keluarga Pelaku Ikut Intimidasi Korban

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN kembali menjadi sorotan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Net
ILUSTRASI - Anggota Brimob di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. Oknum berinisial Bripka RN merudapaksa remaja 16 tahun. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN kembali menjadi sorotan publik dan dinilai mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Korban, seorang gadis remaja berusia 16 tahun berinisial SS, mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku di rumahnya pada akhir Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.

Menurut pengakuan korban, malam itu ia tengah berada di kamar bersama tetangganya, seorang anak berusia 11 tahun, yang menemaninya karena ia tinggal seorang diri.

SS mengatakan, Bripka RN sempat berulang kali menghubunginya melalui telepon sebelum akhirnya datang ke rumahnya dalam kondisi diduga mabuk.

“Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat.

Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. 

Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

Saat mencoba memastikan siapa yang datang, SS mengaku terkejut karena pelaku tiba-tiba mendorong pintu rumah dan memaksa masuk sambil membawa minuman keras.

Tak hanya itu, setelah kejadian, keluarga korban juga melaporkan adanya tekanan dari pihak terduga pelaku agar laporan polisi yang telah dibuat segera dicabut.

“Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

“Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved