Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Risiko Meningkat di Masa Pandemi, Ketua RT di Purbalingga Didorong Daftar BPJS Ketenagakerjaan

jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Khoirul Muzaki
Rakor pembinaan kelembagaan RT/RW dan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di aula Graha Srikandi, komplek pendopo, Rabu (18/11/2020) 

TRIBUNJATENG COM, PURBALINGGA - Siapa bilang profesi Ketua RT tidak butuh jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan, termasuk Ketua RT memiliki risiko kecelakaan atau sakit hingga berujung meninggal saat menjalankan tugas. 

Terlebih, di tengah situasi pandemi Covid 19 saat ini, risiko itu meningkat. Karenanya, mereka butuh perlindungan, di antara caranya dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jaminan perlindungan ini menjadi kebutuhan mereka. Karena dalam keseharian ada risiko terjadi kecelakaan hingga meninggal,"kata Mabrur Ari Wuryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga saat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Graha Srikandi, Rabu (18/11/2020).

Acara ini digelar Dispermades Kabupaten Purbalingga bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Paguyuban Ketua RT (PKRT) Purbalingga. Sosialisasi yang mendatangkan nara sumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Dispermasdes ini dihadiri puluhan perwakilan pengurus PKRT dari masing-masing kecamatan di Purbalingga

Mabrur mengatakan, dari informasi yang diterima pihaknya, di masa pandemi ini, ada beberapa pengurus RT meninggal karena sakit atau sebab tak jelas. Sayangnya,  mereka tidak bisa menerima santunan sosial atau klaim BPJS Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar sebagai peserta. 

Padahal, jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta karena meninggal dalam tugas. 

"Apalagi di situasi pandemi Covid 19, risiko semakin tinggi,"katanya

Pihaknya sebenarnya telah melakukan MoU dengan PKRT setahun lalu. Sayangnya, sampai saat ini baru sekitar 5 persen dari total seluruh Ketua RT di Purbalingga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Iuran yang dibayar rutin tiap bulan bagi peserta tidaklah besar, hanya Rp 10.500. Pendaftaran bisa melalui Pemerintah Desa sebagai pemberi kerja. Pemerintah Desa bisa memfasilitasi kepesertaan Ketua RT dengan memberikan kompensasi atau tambahan honor yang nantinya dipakai untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

"Murah, tapi manfaatnya besar,"katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved