Berita Tegal
Wantannas Gali Isu Sensitif Kabupaten Tegal, Bupati Umi Singgung Pencemaran Limbah B3
Pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengemuka saat tim kajian daerah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), menanyakan soal aktivitas in
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengemuka saat tim kajian daerah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), menanyakan soal aktivitas industri yang berdampak lingkungan, Selasa (17/11/2020) lalu.
Bupati Tegal Umi Azizah, menyinggung soal kendala reklamasi lahan yang tercemar berat oleh limbah logam di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna, dan kelanjutan penanganan kasus pencemaran limbah B3 oleh sejumlah perusahaan di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari.
Kunjungan kerja sehari dari lembaga pemerintah di bawah Presiden tersebut, dipimpin langsung oleh Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya Bidang Pengembangan Sekretariat Jenderal Wantannas Brigjen TNI Heru Triyanto.
Pengkajian daerah yang menyangkut soal ketahanan nasional ini dilakukan dengan metode tanya jawab, dimana Bupati Tegal bertindak sebagai narasumbernya.
Umi yang didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Tegal menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim Wantannas, mulai dari profil daerah hingga permasalahan di lapangan yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan nasional.
Umi pun mengungkapkan soal kondisi keamanan di Kabupaten Tegal.
Menurut Umi, kondusivitas wilayah di lingkup kerjanya sangat baik.
Tidak ada konflik ataupun perpecahan sosial yang berujung pada kerusuhan massa, termasuk unjuk rasa anarkis pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
“Kondusivitas wilayah inilah yang menjadi jaminan kami untuk menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tercatat sampai dengan triwulan tiga tahun 2020 ini, realisasi nilai investasi Kabupaten Tegal mencapai Rp 7,69 triliun atau yang tertinggi di Jawa Tengah untuk sementara waktu ini,” Papar Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (19/11/2020).
Ditanya soal implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Umi pun menyampaikan jka kebijakan soal pertambangan minerba telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Disini, Umi mengungkapkan jika kewenangan Pemkab Tegal menjadi semakin terbatas terkait pengawasan pelanggaran di sektor pertambangan.
Umi mencontohkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak manakala ada laporan pengaduan masyarakat yang menyoal aktivitas penambangan liar galian C, selain meneruskan informasinya ke Pemprov Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang.
“Terus terang, kami tidak bisa melakukan tindakan penertiban manakala ada aktivitas petambangan yang kemudian merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, termasuk bila ada penambang liar yang memasukkan alat berat ke sungai untuk mengeruk pasir dan batu,” ungkapnya.
Sementara ditanya soal pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri, Umi menyampaikan tentang kendala pemulihan lahan permukiman yang tercemar berat oleh aktivitas industri pengecoran logam skala rumah tangga hingga menengah yang sudah berlangsung sejak tahun 1960.
Meski aktivitasnya sudah jauh berkurang sejak direlokasi ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen, namun tanah di permukiman yang sudah terlanjur tercemar tersebut perlu dipulihkan, agar dampaknya terhadap kesehatan masyarakat bisa ditanggulangi.