Berita Regional
Seorang Pegawai Bapelkes Batam Buat 450 Konten dan Video Cabul Anak: Dia Dikenal Santun
“Sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Asep Zainal Mustofa, Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam Kepulauan Riau (Kepri), tidak pernah menyangka kalau bawahannya, Rahmad Hidayat, akan bikin heboh di instansi yang dia pimpin.
“Sangat kaget, soalnya dalam keseharian dia biasa saja bahkan dikenal santun," kata Asep di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020) sore kemarin.
Dia menambahkan, hingga saat ini tidak ada gelagat mencurigakan dari Rahmad.
Baca juga: Setyo Ditemukan Tewas di Rumah Kawasan Elit Semarang, Tetangga Takut karena Dijaga 2 Anjing
Baca juga: Masih Suasana Bulan Madu, Kamaluddin Malah Habisi Istri Cantik yang Baru Dinikahinya, Warga Geger
Baca juga: Status Pacar Tukang Bakso yang Kubur Kakak di Dubin Kontrakan Depok: Calon Istri Sultan
Baca juga: Selain Bergambar Rizieq Shihab di Kota Semarang, Satpol PP Juga Babat Baliho Ilegal
Bahkan pelaku sendiri diketahui masih lajang atau belum bekeluarga.
"Jujur, kasus ini menjadi pukulan berat bagi Bapelkes," terangnya.
Asep mengatakan, hingga saat ini dirinya masih tidak percaya dengan apa yang terjadi di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Sebab, Rahmad sendiri meski masih honorer namun sudah bekerja selama 10 tahun.
"Celakanya perbuatan itu sudah lama dia lakukan, dia rekam dan foto pula, lalu dia simpan di-drive surat elektronik dan dikirim ke sosial media dan komunitasnya," papar Asep.
Sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto ditemui di Mapolda Kepri mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik.
Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang, Batam Batam.
Arie menambahkan kasus pencabulan ini dilakukan di rumah korban, Ruko Marina City Jalan Marina City, Tanjung Riau, Sekupang.
Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban, kemudian difoto dan divideokan.
Selanjutnya, pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut, di Google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten.
Barang bukti yang disita berupa tiga unit ponsel, satu unit laptop, tiga buah SIM card Telkomsel, dua buah cincin, empat buah flashdisk, dan satu memory card.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kepri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asep-zainal-mustofa-tidak-pernah-menyangka-kalau-bawahannya-rahmad-hidayat-akan-bikin-heboh.jpg)