Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemendagri Ungkap FPI Ormas Tak Terdaftar: Idealnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri mengatakan, FPI seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Rizieq Shihab dijadwalkan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. 

"Saya peringatkan, dan saya tidak segan menindak dengan keras. Jangan coba mengganggu persatuan dan kesatuan, jangan merasa mewakili umat Islam, tidak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Kalau dilihat dari tupoksi, mengacu UU TNI jelas itu bukan ranah TNI untuk terlibat dalam penegakan hukum, keamanan dan ketertiban," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Idealnya Tak Boleh Ada Kegiatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved