Berita Tegal
Masih Banyak Ditemukan Warga yang Acuh Tidak Mengenakan Masker saat Operasi Yustisi di Tegal
Jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sudah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Jumlah kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal masih terus meningkat, bahkan sudah menembus lebih dari 1.000 kasus.
Namun fakta di lapangan masih banyak ditemukan warga yang acuh untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kondisi seperti ini, dikeluhkan Kasi Linmas Satpol PP Kabupaten Tegal, Mardiarto, yang selama ini melaksanakan operasi yustisi bersama tim Satpol PP dan jajaran lainnya seperti TNI, Polri, Kesbangpol, Pemda, dan Linmas.
Setiap kali melakukan operasi yustisi, masih saja ditemukan warga yang melanggar.
Bahkan mirisnya, menurut Mardiarto, saat ini jumlah pelanggaran semakin meningkat.
Adanya Perbup no 62 tahun 2020, seperti tidak ada efek nya bagi masyarakat. Mardiarto sangat menyayangkan kondisi seperti ini.
"Kami sangat menyayangkan masih banyak sekali ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Bahkan pada hari Minggu ini banyak sekali yang melanggar, di area pasar Balamoa saja sudah puluhan orang," ungkap Mardiarto, pada Tribunjateng.com, Minggu (22/11/2020).
Dijelaskan, lintas sektoral di wilayah Kabupaten Tegal rutin melaksanakan operasi yustisi bahkan dari pagi sampai malam, terbagi menjadi beberapa jadwal.
Mulai pukul 08.00 pagi, 15.30 sore, dan 20.00 WIB. Pihaknya menyasar lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Terkait sanksi yang diberikan masih sama sesuai yang tertera di Perbup no 62 tahun 2020 yaitu untuk sanksi denda Rp 10 ribu.
Sedangkan sanksi sosial seperti menyapu atau membersihkan lingkungan sekitar, menyanyikan lagu indonesia raya, atau mengucapkan Pancasila.
Semuanya bergantung ke masyarakat akan memilih sanksi yang mana.
"Menurut saya adanya sanksi yang tertera di Perbup tidak membuat jera masyarakat, yang ada malah semakin banyak yang melanggar. Apakah perlu ditambah nominal dendanya atau bagaimana, karena masyarakat benar-benar masih banyak yang tidak mematuhi," jelasnya.
Mardiarto menyebut, setiap melakukan operasi yustisi di satu titik, paling tidak pihaknya mendapatkan lebih dari 40 persen pelanggaran.
Pada kesempatan ini, pihaknya berharap dengan gencarnya operasi yustisi semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat.