UMK 2021
UMK Batam 2021 dan Enam Daerah Lain di Provinsi Kepri
Berikut UMK Batam 2021 dan enam daerah lain di Kepri (Kepulauan Riau) yang ditetapkan Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Berikut UMK Batam 2021 dan enam daerah lain di Kepri (Kepulauan Riau) yang ditetapkan Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin.
UMK (upah minimum kabupaten/kota) Batam 2021 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 20.651 dari tahun 2020.
Sesuai regulasi, UMK Batam 2021 ditetapkan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin bersama enam daerah lain.
Baca juga: UMK 2021 di Jateng Naik Semua, Ini Daftar Lengkapnya
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2021 Cilegon Tangerang Selatan Serang Pandeglang Lebak
Baca juga: Daftar UMK Jabar 2021 Tertinggi Karawang Selisih Rp 15 Ribu dengan Kota Bekasi
Baca juga: UMK Yogyakarta 2021 Tertinggi Kota Jogja Terendah Gunungkidul
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.
Sebelumnya Pjs Gubernur Kepri telah menerima saran dan pertimbangan terkait hasil koodinasi dari pemerintah Provinsi Kepri dan surat edaran menteri ketenagakerjaan terkait UMK.
Daftar UMK Kepulauan Riau 2021
- Kota Batam Rp 4.150.930
- Kota Tanjungpinang Rp 3.013.012
- Kabupaten Bintan Rp 3.648.714
- Kabupaten Lingga Rp 3.036.220
- Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
- Kabupaten Anambas Rp 3.501.441
- Kabupaten Natuna Rp 3.106.975
Sebelumnya Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan kenaikan 0.5 persen dari UMK Rp 4.130.279 pada 2020 ini.
"Saya patuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenaker terkait upah. Baca suratnya dan saya akan ikuti. Saya adalah pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Tanggal 20 nanti keputusannya. Saya akan berpedoman pada SE yang sudah dikeluarkan Kementerian," tegasnya di Batam, Kamis (19/11/2020)
Syamsul Bahrum diketahui merekomendasikan kenaikan 0,5 persen atau sebesar Rp 20.051 kepada Pjs Gubernur Kepri pada 12 November lalu.
Dia mengambil keputusan tersebut dengan mengambil jalan tengah dari semua pihak.
"Soal UMK, saya terus terang saja mengambil jalan tengah. Ketika Dewan Pengupahan tak mampu mengambil keputusan. Yang satu bertahan di 0 persen (pengusaha), yang satu bertahan di 3,2 persen," jelasnya.
Syamsul mengatakan ia mengambil angka psikologis saja.
Sementara Tanjung Pinang hanya 3,2 persen dan kabupaten lain tidak ada.
"Kenapa berbeda? Di sini banyak pekerja yang harus hidup, banyak juga perusahaan yang harus terus hidup. Terserah Pemprov Kepri saja. Dia putuskan berapa kita ikuti saja," paparnya.
Menurutnya angka 0,5 persen sudah tepat. Karena sudah berbagai pertimbangan semua pemangku kepentingan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Sekda, Kadisnaker, Kadisperingag, Kadis Pertanian. Sudahlah kita ambil angka psikologis. Kita memilih apa yang tidak maunya pekerja dan apa yang tidak maunya pengusaha," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Daftar UMK 2021 di 7 Kota/Kabupaten Kepri, Batam Naik Rp 20 Ribuan, Daerah Lain?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bandara-hang-nadim-batam_20150812_175341.jpg)