UMK 2021
UMK Yogyakarta 2021 Tertinggi Kota Jogja Terendah Gunungkidul
Besaran UMK Yogyakarta 2021 yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Kepgub No. 340/KEP/2020.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Besaran UMK Yogyakarta 2021 yang ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Kepgub No. 340/KEP/2020.
Penetapan UMK Yogyakarta 2021 ini berlangsung pada Rabu (18/11/2020) lalu.
Kenaikan UMK Yogyakarta 2021 ini rata-rata mencapai 3,54%.
"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 UMK telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji.
Baca juga: Daftar UMK Jabar 2021 Tertinggi Karawang Selisih Rp 15 Ribu dengan Kota Bekasi
Baca juga: Daftar Lengkap UMK Banten 2021 Cilegon Tangerang Selatan Serang Pandeglang Lebak
Baca juga: UMK Batam 2021 dan Enam Daerah Lain di Provinsi Kepri
Dia menyebutkan, penentuan UMK itu dilakukan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan dalam penentuan UMK itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY.
"UMK kita tetapkan atas usulan bupati dan wali kota. Bupati dan wali kota juga atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten dan Kota," imbuhnya.
Daftar UMK DI Yogyakarta 2021
- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
- Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000
Sekda berharap setelah ada surat keputusan ini seluruh pihak dapat melaksanakan sebaik-baiknya.
"Kenaikan berbeda-beda paling tinggi persentase kenaikan di Gunungkidul. Sleman 3,11 persen, Bantul 2,90 persen, Kulonprogo 3,11 persen, Gunungkidul 3,81 persen, dan Kota Yogyakarta 3,2 persen," ujar dia.
UMK Gunungkidul 2021 memang mengalami kenaikan paling tinggi se-DIY.
Di sisi lain, besaran UMK Gunungkidul terendah se-DIY dan belum semua pengusaha bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada kenaikan Rp 65.000 dari awalnya Rp 1.705.000 menjadi Rp 1.770.000 di tahun depan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono .
Dijelaskan, nominal tersebut sesuai dengan usulan tripartit dewan pengupahan di Gunungkidul, sehingga Budiyono tak begitu heran.
Namun demikian, Budiyono tak memungkiri jika ada pengusaha yang selama ini belum bisa memberi upah sesuai dengan ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tak-bisa-leluasa-merokok-lagi-jalan-malioboro-yogyakarta.jpg)