Berita Sragen
UMK Sragen Tahun 2021 Jadi Rp 1.829.500, Naik 0,7 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen menjadi Rp 1.829.500 pada 2021 mendatang. Kenaikan UMK tersebut mencapai 0,748 persen dari UMK sebelumnya.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen menjadi Rp 1.829.500 pada 2021 mendatang. Kenaikan UMK tersebut mencapai 0,748 persen dari UMK sebelumnya.
Plt Disnaker Sragen, Zubaidi menyampaikan angka tersebut telah dikirimkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Akhirnya sepakat dari semua pihak antara Apindo dengan serikat pekerja, hasil akhir naik 0,748 persen. Dari Rp 1.815.914 menjadi Rp 1.829.500," kata Zubaidi.
Zubaid melanjutkan dalam menemui kesepakatan kenaikan UMK tersebut memang tidak mudah. Setelah debat cukup alot pengusaha akhirnya rela menaikkan UMK 2021.
Menaikkan UMK dilanjutkannya ada tantangan tersendiri bagi pengusaha, mengingat saat ini mereka baru dihantam dan berjuang di tengah Pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah, komunikasi dan diskusi lancar, kami kirim ke gubernur dan Disnaker Provinsi," katanya.
Zubaidi menyampaikan pembahasan alot lantaran dari Kementerian Ketenagakerjaan memberi lampu hijau bahwa UMK memungkinkan tidak naik.
Namun atas dasar instruksi dari Gubernur Jateng tetap meminta ada kenaikan. Selain itu pengusaha juga mempertimbangkan kondisi ekonomi lesu.
"Apindo juga melihat kondisi saat ini ekonomi sedang lesu, mulai dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, perdagangan juga lesu," kata Zubaid.
Dia melanjutkan, pengusaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Namun dengan komunikasi yang baik, akhirnya Apindo rela menaikkan upah.
Pengaktifan UMK 2021 nanti akan disampaikan secara resmi oleh gubernur. Sementara, saat ini itu dalam tahap sosialisasi. Pihaknya masih menunggu arahan dari provinsi jateng. (uti)