Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Budi Ditangkap Polisi Sebelum Subuh, Bunuh Istri Orang yang Dicintainya

Terungkap dua penyebab ibu dua anak di Tulungagung, Ni'ma Turohmah (45) dibunuh.

Editor: galih permadi
(SURYA.CO.ID/David Yohanes)
Tersangka pembunuhan sadis di Tulungagung, Budi Santoso (27), sebelum diinterogasi oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto. 

Penyidik menetapkan Budi sebagai tersangka tunggal, dan akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Motif

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka.

Kepada Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Budi mengungkap motif yang komplek sebelum membunuh Ni'ma.

Budi pengaku dendam kepada suami korban, Nuril Huda (50).

Budi sakit hati karena sering ditegur saat mengambil air dari kamar mandi musala di depan rumah korban.

"Setiap kali ambil air dari musala sering dikata-katai dan dilarang (oleh Nuril)," ujar Budi.

Selain itu Budi mengaku pernah ada konflik urusan tanah dengan keluarga Nuril.

Rumah keduanya memang bersebelahan, hanya dipisahkan jalan kecil dan kandang kambing milik orang tua tersangka.

Menurut pengakuan Budi, jalan kecil itu dulunya akan dipaving, namun dibatalkan Nuril karena sebagain jalan memakan tanah milik Nuril.

Budi sebenarnya ingin melampiaskan dendamnya kepada Nuril.

Namun diam-diam Budi jatuh cinta kepada Ni'ma.

Dendam serta cinta yang tidak kesampaian membuat Budi melampiaskan semuanya kepada Ni'ma.

"Seminggu sebelumnya saya sudah mengamati kebiasaan mereka," ucap Budi.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyebab Ibu Dua Anak di Tulungagung Dibunuh, Pelaku Jatuh Cinta pada Korban dan Dendam pada Suami

Baca juga: Viral Pikap L300 Kecelakaan Jatuh Ke Jurang 100 Meter Berguling-guling bak Adegan Film

Baca juga: Viral Penjual Bakso Masukkan Lagi Daging Sisa Pembeli ke Dalam Dandang Jualan

Baca juga: Oknum TNI Praka MP yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Lalu Jadi Pertimbangan Hakim

Baca juga: Komnas HAM Telepon Polisi, Minta Millen Cyrus Dipindahkan ke Sel Wanita

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved