Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mahasiswa Unnes Demo Tuntut Skors Frans Dicabut

Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di kantor rektorat dan dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Para mahasiswa melakukan aksi demo di Kantor Dekanat Fakultas Hukum Unnes, Selasa (23/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan mahasiswa melakukan aksi demo di kantor rektorat dan dekanat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (23/11/2020).

Mereka menuntut agar pihak kampus mencabut skorsing yang dijatuhkan pada mahasiswa FH, Frans Josua Napitu.

Para mahasiswa melakukan aksi demo dengan membawa berbagai poster dan spanduk.

Di antaranya bertuliskan Reformasi Unnes #Mahasiswa Unnes Bersatu, Unnes bebas korupsi, Hentikan pembungkaman akademik, Cabut skorsing Frans, dan lainnya.

Koordinator aksi, Wahyu Suryono Pratama mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengembalian Frans kepada orang tuanya adalah cacat hukum.

Alasannya, semua yang dituduhkan kepada Frans itu tidak benar.

"Ia (Frans--red) dituduh menjadi simpatisan OPM (Organisasi Papua Merdeka--red) hanya dari jejak digital medsos.

Padahal ia hanya melakukan aksi solidaritas atas nama kemanusiaan," kata Wahyu, yang juga Ketua BEM FIK Unnes itu.

Menurut Wahyu, pemberian skorsing kepada Frans dikarenakan terlalu kritis sebagai mahasiswa yang juga berani mengkritisi berbagai kebijakan kampus.

Termasuk juga melaporkan rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengelolaan keuangan kampus yang dinilai tak transparan.

"Kami mendesak agar skorsing dicabut dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak maka kami akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi," ancamnya.

Aksi demo mahasiswa di Dekanat FH Unnes tak membuahkan hasil, lalu mereka pindah ke Kantor Rektorat Unnes.

Di Rektorat, para mahasiswa akhirnya ditemui Dekan FH, Dr Rodiyah dan Pembantu Dekan II, Ali Masyhar.

Kepada mahasiswa, Rodiyah menyampaikan, dasar pengembalian pembinaan karakter Frans kepada orangtuanya.

Ia mengatakan, dirinya sebagai pimpinan Fakultas Hukum  Unnes bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans Josua Napitu sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan.

"Frans sudah mendapatkan nasehat dari pimpinan terutama tentang dugaan keterlibatannya pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi yang diduga Membahayakan Keutuhan NKRI, namun yang bersangkutan mengabaikan dan tidak memperdulikan," katanya.

Pembinaan karakter dan moral itu telah disampaikan kepada orang tua  Frans Josua Napitu.

Namun orang tuanya tak pernah hadir setiap diundang.

Selain itu, katanya, Frans juga telah telah membuat pernyataan yang pada intinya akan menjaga nama baik diri sebagai mahasiswa dan nama baik lembaga Universitas Negeri Semarang.

"Akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati. Untuk itu Fakultas Hukum menetapkan keputusan pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu ke oang tua berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003," jelasnya.

Pihak kampus akhirnya memberi kesempatan kepada Frans untuk mendatangkan orang tuanya ke kampus. Hal itu berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan perwakilan mahasiswa FH Unnes termasuk Frans dengan Pembantu Dekan II, Ali Masyhar.

Terpisah, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) Unnes, Sukirman menjelaskan pengembalian pembinaan mahasiswa atas nama Frans Josua Napitu pada orang tua tidak ada kaitannya dengan laporan yang bersangkutan ke KPK.

"Persoalan KPK sudah clear, pak Rektor menghargai hak warga Indonesia untuk menggunakan haknya," katanya.

Sebagai satuan kerja pemerintah berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), keuangan Unnes selalu diaudit oleh lembaga berwenang, baik pengawasan internal maupun eksternal.

Proses audit meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Sukirman menuturkan, penganggaran diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, keuangan Unnes juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Berdasarkan berbagai audit tersebut belum ada hasil audit baik yang dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Jenderal, BPKP maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengarah pada potensi korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes.

Bahkan sejak tahun 2010 sampai 2019 Unnes selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya," paparnya.

Hal itu menjadi salah satu indikator bahwa Unnes sudah taat azas dan baik dalam mengimplementasikan sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangannya.

Ia menambahkan bahwa sistem yang dibangun Unnes juga telah menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Sebagaimana lembaga publik lain, Unnes mempublikasikan laporan keuangannya di website terbuka sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

"Laporan keuangan tersebut meliputi neraca, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas dan laporan lainnya. Semua informasi tersebut telah diunggah di laman Biro Perencanaan dan Keuangan," pungkasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved