Berita Solo
Aksi Refa Polisi Gadungan di Solo, Begal Korban Pakai Pistol Lalu Rampas HP dan Uang Rp 1,3 Juta
Sosok pelaku penodongan bergaya polisi, Refangga Febrianto (28) ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sosok pelaku penodongan bergaya polisi, Refangga Febrianto (28) ternyata merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Aksi yang dilakukannya pun sama yakni menyamar menjadi polisi dan merampas barang korbannya.
Kasus yang sama tersebut terjadi di Kecamatan Jebres.
Baca juga: Petaka Perayaan Ultah Berujung Maut, Dani Tewas Tenggelam Saat Selamatkan Sandal Penolong Noval
Baca juga: Beredar Foto Habib Rizieq Terbaring Kritis di Rumah Sakit Dijenguk Anies Baswedan, Ini Faktanya
Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU
Baca juga: Penantian Kabar 10 Tahun, Mulyani TKI Asal Blora Ternyata Meninggal di Malaysia Karena Pendarahan
"Saat bersaksi di Jebres dia dapat motor, modusnya sama," papar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari IPTU Syarifudin.
Sementara aksinya di Kecamatan Banjarsari, Syarifudin mengatakan pelaku merampas handphone dan uang.
Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku menggunakan pistol mainan.
"Supaya korbannya takut, dia pakai pistol mainan," kata Syarifudin.
Modus yang dilakukan pelaku, saat ada sepeda motor yang melintas di kawasan Monumen Banjarsari langsung dihentikan.
Setelah itu, pelaku menuduh motor yang digunakan korban adalah motor yang biasa digunakan transaksi narkoba.
"Kemudian korban dia boncengkan alasan diajak ke Kantor Polisi," jelasnya.
"Padahal hanya berputar-putar mencari tempat yang sepi," kata dia.
Setelah sampai ke tempat yang sepi, pelaku kemudian mengeluarkan pistol mainannya dan meminta handphone dan uang Rp 1.380.000 milik korban.
Kemudian, laporan soal aksi pelaku sampai ke Polisi.
"Kita kejar dan tangkap," jelas dia.
Pelaku atas aksi yang dia lakukan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)