Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Menteri KKP Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO
Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11/2020) dini hari 

TRIBUNJATENG.COM - Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Amerika Serikat., Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penangkapan Edhy Prabowo ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu pagi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mutasi TNI Terbaru 100-an Perwira Tinggi Tiga Matra Duduki Jabatan Baru

Baca juga: Viral Pikap L300 Kecelakaan Jatuh Ke Jurang 100 Meter Berguling-guling bak Adegan Film

Baca juga: Viral Penjual Bakso Masukkan Lagi Daging Sisa Pembeli ke Dalam Dandang Jualan

Baca juga: Klasemen Liga Champions, Dortmund & Manchester United Pertahankan Posisi Puncak

Nawawi mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy tersebut.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam prjalanan ke kantor," ujar Nawawi.

Dia mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian.

Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.

Hanya saja, Nawawi belum bisa membeberkan identitas pihak lainnya.

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehubungan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster.

"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron.

Ternyata, tim satuan tugas yang mencokok Eddy di Bandara Soekarno-Hatta pukul 01.23 WIB ialah penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Nurul Ghufron menyatakan, saat ini Novel beserta tim masih bekerja.

"Teman-teman masih bekerja, kalau penangkapan kami timnya tidak banyak," kata Ghufron.

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved