Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Sewa Dua Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta untuk Balas Dendam ke Suami

Dian menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi Lucky yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Dian Safitri (32), warga Jalan Dukuh V, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, harus mendekam di penjara.

Semua karena dendam yang disimpannya terhadap suaminya Lucky Hutagaol (32).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Dian menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi Lucky yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Viral Detik-detik Truk Boks Meluncur Mundur di Tanjakan Pantura Batang Robohkan Tiang PJU

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud untuk Guru hingga Pendidik PAUD, Berikat Cara Pencairan

Baca juga: Biodata Millen Cyrus Selebgram Keponakan Ashanty Ditangkap Karena Narkoba

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ad Interim Menteri Kelautan dan Perikanan Gantikan Edhy Prabowo

Dalam melakukan aksinya mereka menutupi perbuatan mereka seolah Lucky jadi korban pencurian disertai kekerasan atau perampokan sehingga terluka berat.

"Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap kasus.

Kejadiannya tanggal 2 November 2020 lalu, kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Kejanggalan ini karena dari hasil penyelidikan Lucky yang mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan dianiaya dalam keadaan tidur.

Bukan dalam keadaan melalukan perlawanan layaknya korban perampokan lain, temuan tersebut lalu didalami personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya, akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya.

Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.

Kepada penyidik, Arie menuturkan Dian nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan yang dilakukan Lucky terhadapnya.

Dia mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.

"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi tersangka, Gugun Gunawan (20).

Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan mencari pembunuh bayaran," tuturnya.

Arie menyebut berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).

Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak mengaku bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan Gugun.

"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membunuh korban.

Keempat pelaku saat ini kita sudah amankan dan ditahan," lanjut Arie.

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti dalam penetapan tersangka di antaranya golok yang digunakan FFN dan RS saat membacok Lucky secara membabibuta hingga kritis. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran Buat Habisi Suami

Baca juga: Nasabah Bank Kehilangan Tabungan Ratusan Juta dalam Hitungan Menit Setelah Berikan Kode OTP

Baca juga: Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Diduga Belanjakan Uang Korupsi untuk Barang Bermerek

Baca juga: Donald Trump Ampuni Michael Flynn yang Bohongi FBI tentang Rusia

Baca juga: Warga Berharap Susi Pudjiastuti Diangkat Lagi Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved