Edhy Prabowo Ditangkap KPK
KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Ekspor Benih Lobster
KPK resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tersangka kasus korupsi berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/11/2020) malam.
Nawawi menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca juga: Kronologi OTT KPK Edhy Prabowo, Tetapkan 7 Tersangka hingga Amankan Sejumlah Barang Mewah
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Nawawi dilansir Kompas TV.
Enam dari tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo, disebut Nawawi sebagai penerima hadiah.

Sedangkan satu orang sebagai pemberi hadiah.
Tujuh orang tersebut, kata Nawawi, terdiri dari sejumlah pejabat KKP dan pihak swasta.
Sebelumnya KPK menangkap 17 orang dalam OTT.
"KPK mengamankan 17 orang pada Rabu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat," ungkap Nawawi.
Nawawi menyebut 17 orang ditangkap di sejumlah tempat.
Antara lain di Bandara Soekarno-Hatta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi Jawa Barat.
Dalam konferensi pers tersebut terdapat lima orang yang mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK', termasuk Edhy Prabowo.
Ditahan 20 Hari
Nawawi menyebut para tersangka akan ditahan 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," ungkap Nawawi dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2020) malam.