Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Orang Asing Kerja di Pati Wajib Bayar Retribusi 100 Dollar Amerika Tiap Bulan

Para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Pati akan dikenai tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali.

Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
Penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah eksekutif dan legislatif atas sejumlah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Kamis (26/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati telah menandatangani persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Penandatanganan persetujuan bersama ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Kamis (26/11/2020). Pada saat yang sama, dilakukan pula persetujuan atas dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang penyertaan modal ke tiga BUMD dan Raperda APBD Kabupaten Pati 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai Perda, Raperda ini terlebih dahulu harus mendapat evaluasi dari gubernur.

Untuk diketahui, jika Raperda ini telah ditetapkan sebagai Perda, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Pati akan dikenai tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali.

Adapun besaran retribusi dimaksud ialah senilai USD 100 (100 dolar Amerika Serikat) per orang per bulan.

Dalam pendapat akhirnya mengenai persetujuan bersama atas Raperda ini, Bupati Haryanto mengatakan, ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan daerah.

“Retribusi perpanjangan IMTA akan menjadi potensi cukup besar bagi pendapatan daerah,” ungkap dia.

Menurut Haryanto, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan satu di antara faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Keberadaan mereka diartikan sebagai kebutuhan sekaligus tantangan.

Dianggap kebutuhan, karena TKA memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi.

“Kemudian juga dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang kini lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan,” ungkap dia.

Haryanto berharap, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung program-program pembangunan. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved