Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT Edhy Prabowo, KPK Sita Barang Mewah dari Tas LV, Hermes, Jam Rolex hingga Sepeda Mahal

Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta seusai dari Amerika Serikat, Rabu (26/11/2020).

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
OTT Edhy Prabowo, KPK Sita Barang Mewah dari Tas LV, Hermes, Jam Rolex hingga Sepeda Mahal 

TRIBUNJATENG.COM- Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta seusai dari Amerika Serikat, Rabu (26/11/2020).

Saat ditangkap, KPK menyita barang-barang mewah milik Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dari hasil OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi saat memberikan keterangan pers di KPK (25/11/2020).

Baca juga: Biodata Iis Rosita Dewi Anggota DPR Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK

Baca juga: Biodata Edhy Prabowo Menteri KKP yang Ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Buka Suara Soal Edhy Prabowo Tersangka, Sebut Bu Susi dan Unggahan Setahun Lalu

Baca juga: Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi: Semula Miliki Masalah dengan Juru Parkir

Selain itu, KPK juga memamerkan sebuah sepeda yang ditaksir seharga Rp150 juta rupiah.

Selain Edy, KPK menetapkan enam orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka kasus korupsi benih lobster berjumlah tujuh orang.

"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," tambah Nawawi.

Adapun enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Edhy adalah, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Andreau Pribadi Misata (staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin.

Edhy Prabowo mundur

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo mengundurkan diri dari jabatannya.

Edy Prabowo mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.

Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Minta maaf

Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

Edhy menyebut kasus yang menjeratnya itu sebagai sebuah kecelakaan.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

Edhy menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus yang menjeratnya.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar Edhy.

Edhy pun meminta doa terkait ia yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Ia mengatakan apa yang menimpanya merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.

"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."

"InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," pungkas Edhy.

Baca juga: Rossa Ngotot Pertahankan Kontestan Idol Bersuara Mirip Afgan: Bukan karena Aku Terlalu Sayang!

Baca juga: Jadwal Pelayanan Donor Darah PMI Kota Semarang Kamis 26 November 2020 Buka di Empat Lokasi

Baca juga: Cerita Saiful Tolong 2 Remaja Kebumen yang Nekat ke Malioboro, Lega Keesokannya Terima Kabar Mereka

Baca juga: Ini Alasan Luna Maya Disukai Banyak Desainer Top, Karirnya Terus Melejit

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved