Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Pemkab Temanggung Segera Bentuk Tim Sosialisasi Kenaikan UMK 2021

Pemerintah Kabupaten Temanggung tengah membentuk tim yang bertugas menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja di

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
IST
Kepala Dinas Tenaga Kerja Temanggung, Agus Sarwono. 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung tengah membentuk tim yang bertugas menyosialisasikan kenaikan UMK 2021 kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja di Temanggung.

Tim juga bertugas memberitahukan kepada perusahaan yang ada agar tidak ada perusahaan yang nantinya melanggar ketentuan UMK yang telah disepakati bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Temanggung, Agus Sarwono mengatakan, besaran UMK 2021 Temanggung naik 3,03 persen menjadi Rp 1.885.000.

Baca juga: Pantas Wanita Belgia Ini Rela ke Semarang Khusus Menemukannya, Ini Kisah di Balik Tutup Botol Hygeia

Baca juga: Polisi Akui Kesamaan Wajah Gisel dengan Pemeran Wanita di Video Syur, Diduga Si Pria Akan Diperiksa

Baca juga: Kata Polisi Soal Prostitusi Artis ST dan MY Bikin Wartawan Terhenyak, 110 Juta Dapat Paket Komplit

Baca juga: Direktur Utama RS Ummi Bogor Kabarkan Kondisi Terkini Habib Rizieq, Karangan Bunga Berdatangan

Sebelumnya, UMK Temanggung 2020 berada di angka Rp 1.825.000 naik Rp 60.000 mulai awal Januari nanti.

Kenaikan UMK Temanggung 2021 sebelumnya telah diajukan Bupati Temanggung M Al Khadziq kepada pihak provinsi dan telah disepakati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui SK Gubernur Nomor 561/62 tahun 2020.

"Dengan putusan tersebut, kenaikan UMK berlaku mulai Januari mendatang," terangnya, Jumat (27/11/2020).

Agus mengatakan, meski sudah ditetapkan dan disosialisasikan, perusahaan bisa saja menyampaikan keberatan atau meminta penangguhan terhadap ketetapan UMK 2021 selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkan.

Hanya saja, bagi perusahaan yang hendak meminta penangguhan, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan.

Di antaranya, perusahaan yang bersangkutan harus dilakukan audit baik manajemen maupun sarana dan prasarana.

Sementara perusahaan baru tidak diperbolehkan menyampaikan keberatan atau meminta penangguhan terhadap kenaikan UMK 2021.

"Prinsip kami akan segera sosilaisasikan tentang hal ini agar semua bisa paham dan mengerti.

Termasuk perusahaan yang ada di Temanggung hingga serikat pekerja," jelasnya. (Sam)

Baca juga: Sejak Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Sudah 400 Lebih Jemaah Indonesia Telah Diberangkatkan

Baca juga: KPU Siapkan Skenario Darurat Antisipasi Erupsi Merapi Jelang Pemungutan Suara pada 9 Desember 2020

Baca juga: Dokter Tetty Sebut Banyak Kasus Covid-19 Baru Ditemukan Hasil Screening di Rumah Sakit

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Pangan, Pusat Inovasi dan Komersialisasi Unnes Tawarkan Konsep Budiksamber

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved