Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kata Polisi Soal Prostitusi Artis ST dan MY Bikin Wartawan Terhenyak, 110 Juta Dapat Paket Komplit

Ketika disinggung lebih detail mengenai pekerjaan insial ST dan MA, polisi menegaskan keduanya berprofesi sebagai artis dan selebgram

Editor: muslimah
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat membeber barang bukti kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. 

Keterangan Polisi Soal Prostitusi Artis ST dan MY

110 Juta Dapat Paket Komplit 

 
TRIBUNJATENG.COM - Layanan dua artis ST dan MY yang digerebek di sebuah kamar hotel kawasan Jakarta Utara oleh anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok berbeda dengan prostitusi yang melibatkan artis lainnya.

Kedua artis itu melayani secara spesial pada pria yang membookingnya, yakni hubungan badan bertiga. Dua wanita dan satu laki-laki.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengakui artis ST dan MY sedang melakukan tindakan asusila dengan pria yang mengajaknya berkencan di kamar hotel.

"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome. Tarifnya Rp 110 juta," tuturnya.

Baca juga: Resmi Bhayangkara FC Ubah Nama Jadi Bhayangkara Solo FC dan Bermarkas di Stadion Manahan

Baca juga: Polisi Beberkan Sosok ST dan MY yang Ditangkap karena Prostitusi Artis, Pemeran Utama Layar Lebar

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Jumat 27 November 2020, Tembalang Kini Tertinggi

Baca juga: Direktur Utama RS Ummi Bogor Kabarkan Kondisi Terkini Habib Rizieq, Karangan Bunga Berdatangan

Keterangan kapolres dalam konferensi pers langsung membuat wartawan terhenyak.

Pasalnya, hubungan badan di luar nalar itu tidak semua orang bisa melakukannya.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Sisanya, digunakan sebagai uang bayaran untuk kedua muncikari suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Saat transaksi berlangsung, kedua muncikari ini menerapkan sistem DP. Jadi awalnya mendapat DP Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta dibayar setelah transaksi selesai," ucap Sudjarwoko.

Dalam prostitusi artis ini, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang. Yakni dua muncikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.

"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis.

Yang dihadirkan hanya dua muncikari saja.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved