Berita Video
Video Berkedok Pengobatan Spiritual Cabuli Anak-anak
Pelaku pencabulan berkedok pengobatan spritual Sholeman (39) tidak akui telah mencabuli sembilan anak di bawah umur
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Pelaku hanya berpura-pura bisa melakukan pengobatan spiritual kepada korbannya," jelasnya.
Dikatakannya, ada dua wilayah, pelaku melakukan praktek pengobatan cabulnya yakni di Semarang dan Boja. Pelaku melakukan tindakan tindakan tidak senonoh di kamar mandi, rumah pelaku, hotel, maupun rumah kos.
"Korbannya rata-rata pelajar.
Praktek cabul itu dilakukan pelaku sejak tahun 2018,"ujar dia.
Kasus itu terungkap, kata Kombes Iskandar, setelah korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Kemudian orang tua satu diantara korban menceritakan hal itu ke orang tua korban lainnya.
"Akhirnya satu diantara orang tua korban membuat laporan ke Kepolisian pada 5 Oktober 2020,"imbuhnya.
Ia menuturkan saat kepolisian melakukan penyelidikan ternyata tidak hanya satu korbannya melainkan sembilan orang dan semuanya adalah anak-anak.
Adapun barang bukti saat pengungkapan yakni akta kelahiran, pakaian korban, mobil Honda Civic milik tersangka, dan visum et repertum (VER).
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 76 huruf D, pasal 81 ayat 1, pasal 76 huruf E dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :