Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Daftar 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020 

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020

Tayang:
Editor: muslimah
IST
Razia penunggak pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Semarang III. 

TRIBUNJATENG.COM - Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved