Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mayat Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka Terkubur di Fondasi Rumah, Diracun karena Masalah Asmara

Mayat seorang perempuan berinisial MA (30) ditemukan terkubur di fondasi sebuah rumah.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Mayat seorang wanita berinisial MA (30) ditemukan terkubur di fondasi sebuah rumah.

MA merupakan warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB).

"Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana.

Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga

Baca juga: Korban dan Pelaku yang Tembaki Alphard Dikenal Sebagai Crazy Rich Solo, Bisnis Menggurita

Baca juga: Kelakuan LJ Tinggalkan Istri di Alphard yang Ia Tembak 8 Kali di Solo, Pelaku Akan Kabur ke Bekasi

Baca juga: Jenita Janet Terkejut dengan Pengakuan Ivan Gunawan dan Nikita Mirzani soal Suaminya

Diduga diracun

Dari hasil penyelidikan polisi, korban diduga dibunuh teman prianya berinisial FA (38).

FA diduga membunuh MA dengan memberi racun potasium.

Hal itu terungkap saat FA menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

FA saat ini telah mendekam di penjara dan diduga sengaja menghilangkan nyawa MA.

Sementara itu, kata Agus, korban sempat dilaporkan hilang sejak 4 bulan lalu oleh keluarga.

Tak disangka, korban ditemukan sudah tak bernyawa di fondasi salah satu rumah di pinggir jalan Desa Pengembur.  

Motif diduga masalah asmara

Dari penyelidikan, diduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Hubungan pelaku dengan korban adalah selingkuhan, suami korban ada di Malaysia," kata Paur Humas Polres Lombok Tengah Ipda Taufik.

Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved